Konsel , suarakendari.com- Seorang oknum Aparatur Sipi Negaral (ASN) di Pemerintah Kota Kendari berinisial HS diduga menggunakan SK PNS palsu sebagai jaminan untuk meminjam uang kepada seorang sebesar Rp.79.500.000.
Korbannya bernama Putu Suadya (64 Tahun) warga Desa Lalosingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, yang telah meminjamkan uang tersebut kepada pelaku sejak 20 Maret 2020 silam.
Kapolsek Mowila, Polres Konawe Selatan, Iptu Nyoman Sugiana, SH membenarkan adanya laporan Putu Suadnya terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS tersebut di Polsek Mowila.
Selanjutnya, Kapolsek Mowila melakukan pemanggilan teehadap HS dan pada hari Senin (28/11/2022) , HS datang di Kantor Polsek Mowila yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim.
Nyoman Sugiana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta terhadap HS dan dengan didukung barang bukti yang ada, HS diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Putu Suadnya.
Selain itu, Kapolsek Mowila juga mengatakan bahwa , SK PNS yang dijadikan jaminan atas pinjaman uang tersebut diduga SK PNS Palsu setelah dilakukan konfirmasi ke Dinas tempat HS bekerja
“HS menjaminkan SK-PNS untuk meminjam uang kepada korban, namun SK-PNS milik HS diduga Palsu, dan hal tersebut diketahui setelah dari korban menanyakan di dinas tempat HS bekerja , namun SK tersebut tetap akan kami uji keaslianya ” Ujar Kapolsek Mowila, Selasa (29/11/2022)
Saat ini tersangka HS sudah ditahan di Ruang Tahanan Kantor Polsek Mowila selama 20 hari, sambil Polisi melengkapi berkas perkara dan bukti-bukti pendukung.
Atas perbuatanya HS akan di jerat pasal Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.