Kendari, suarakendari.com- Seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun berinisial NAA, ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
NAA mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada 26 Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor saat sedang ditinggal oleh pemiliknya keluar rumah.
“Pelaku melihat motor korban sedang terpakir di garasi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut lalu disembunyikan di semak-semak hutan,” ujar Fitrayadi, pada Sabtu (5/11/2022).
Keesokan harinya, lanjut Fitrayadi, pelaku kembali datang mengambil mtor tersebut lalu dibawa ke bengkel. Sesampainya dibengkel, ia meminta agar soket motornya disiambungkan.
“Selanjutnya beberapa hari kemudian Tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,” ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Polisi berhasil menangkap pelaku di Lorong Rajawali, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (5/11/2022).
Setelah ditangkap, pelaku sselanjutnya dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi DT 2835 CM,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys