Kendari, suarakendari.com – Personil Opsnal dari Unit 2 Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Dengan menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar dengan inisial FH.
Pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/6/2022), sekitar pukul 22.30 wita, di BTN Andounohu Regency Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. R Bambang Tjahjo Bawono, S.Ik, SH,M.Hum,M.Si, mengatakan, dari tangan pelaku, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 28 saset, dengan berat total 8,08 gram.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat, terkait akan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Anduonoho, Kecamatan Poasia,”Kata Kombes. Pol. R Bambang Tjahjo Bawono, S.Ik, SH,M.Hum,M.Si, saat di hubungi pada Selasa (14/6/2022).
Lanjut Bambang, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, barang bukti sabu di sembunyikan dan disimpan dalam sebuah lemari.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram itu di peroleh dari seseorang, dan rencananya akan di edarkan dalam wilayah Kota Kendari,”Ucapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan terancam UU.No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys