Hukum

Polresta Kendari Tangkap 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Depan Kampus UHO

×

Polresta Kendari Tangkap 4 Pemuda Pelaku Pengeroyokan Depan Kampus UHO

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Empat pelaku pengeroyokan, pemicu pertikaian dua kelompok pemuda, di Jalan HEA Mokodompit, depan Kampus Universitas Halu Oloe (UHO), pada Minggu malam (12/6/2022), diamankan polisi.

Ke empat pelaku yang diamankan, masing – masing bernama MM (21 Tahun), KS (24 Tahun), FN (24 Tahun), dan SR (24 Tahun).

Para pelaku diamankan, di Asrama Hocimin Lr. Salangga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada Senin (13/6/2022), sekitar pukul 00.40 wita.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan patut diduga telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban, atas nama La Ode Andry (27 Tahun).

“Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama, memukul korban menggunakan tangan, dan mengakibatkan korban mengalami luka pada bibir serta punggung,”Kata Kapolresta, saat memberikan keterangan, pada Senin (13/6/2022).

Selain menangkap para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa senjata tajam (Sajam) jenis parang sebanyak 2 (dua) bilah, 1 (satu) buah samurai dan, 1 (satu) bilah badik.

“Pelaku dan barang bukti,selanjutnya diamankan di Mapolresta Kendari, guna penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Kombes. Pol. Muh. Eka Fathurrahman.

Lanjut Kapolresta Kendari, sebelumnya satu orang pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolresta Kendari, atas nama Yunus (30 Tahun).

“Jadi total pelaku yang diamankan dari kasus penganiayaan yang terjadi di sekitar Kampus UHO, sebanyak 5 (Lima) orang,”Imbuhnya.

Pengeroyokan yang dilakukan para pelaku itu, menyebabkan pertikaian dua kelompok pemuda di sekitar Kampus Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, pada Minggu malam (12/6/2022).

“Akibat perbuatannya, kini para pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”Pungkas Kapolresta Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *