Konsel, suarakendari.com – Aparat Polsek Konda Polresta Kendari mengamankan seorang remaja, inisial MS (18 Tahun) warga Desa Lamomea Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga membawa dan memiliki senjata tajam berupa badik penusuk dan 3 (tiga) buah mata busur beserta alat pelontarnya (Katapel).
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, Tersangka diamankan, setelah mendapat laporan dari warga Desa Konda Satu, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, yang resah dengan aksi pelaku yang membawa senjata tajam.
Tersangka ditangkap aparat Polsek Konda, pada Selasa (3/5/2022), sekitar pukul 22.00 wita.
“Dari tangan tersangka disita 1(satu) bilah badik lengkap dengan sarung, yang terbuat dari kayu serta 3(tiga) buah mata busur beserta 1(satu) buah katapel, “Kata Kapolresta Kendari, saat di hubungi Rabu (4/5/2022).
Lanjut Kapolresta, untuk sementara, tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Konda, guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya. Ys