Hukum

Heboh Warga Meninggal di Ruang Reskrim Polres Muna, Begini Kronologisnya

×

Heboh Warga Meninggal di Ruang Reskrim Polres Muna, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Muna, Suarakendari.com – Kehebohan kabar meninggalnya seorang warga Kota Raha bernama Amis (43 Tahun) warga Jalan Kancil, Kelurahan Watonea,  Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang diduga meninggal tidak wajar  di ruangan Reskrim Polres Muna, kini terjawab sudah.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin SIK dalam jumpa pers, pada Rabu (4/5/2022) menceritakan kronologis kejadian kematian  korban, mulai dari laporan masyarakat, proses saat diamankan, saat korban tak sadarkan diri hingga saat dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Adapun kronologis secara lengkap, sebagai berikut, pada Selasa malam (3/5/2022), pihak kepolisian mendapat laporan dari warga bernama Wa Halu yang beralamat di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, bahwa, korban mendatangi rumahnya sambil membawa barang tajam. Karena korban perempuan Wa Halu merasa jiwanya terancam sehingga melapor ke Polres Muna.

“Kemudian kami tindaklanjuti dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya piket Reskrim membawa korban atas nama La Amis ke Polres pada Jam 9 malam,”kata Kapolres

Saat dibawa ke Polres,  kondisi korban dalam pengaruh alkohol dan mabuk berat, sehingga dipersilahkan untuk duduk di ruang piket.

Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, sehingga korban sempat tertidur di kursi. Saat itu pula korban turun ke lantai sambil tidur kepalanya direbahkan di kursi.

Lanjut AKBP Mulkaifin, sekitar jam 1 malam korban terbangun dan berteriak dan berontak sambil menendang pintu ruangan dan juga meja yang ada di ruangan reskrim Polres Muna sehingga membuat kegaduhan.

“Kondisi korban dalam keadaan mabuk berat, sehingga anggota kami tidak melakukan tindakan dan hanya sekedar menenangkan korban,”ungkap AKBP Mulkaifin.

Meski masih kondisi  mabuk berat, korban masih bisa diajak komunikasi oleh polisi, walau tidak begitu lancar berkomunikasinya secara normal.

Malam itu pula anggota menanyakan terkait dengan ancaman dan membawa senjata tajam. Korban mengaku kalau dirinya tidak ingat, karena, kondisinya untuk mengingat sudah tidak bisa lagi.

Sekitar jam 5 pagi, korban buang air besar di celana. Keadaan ini membuat petugas langsung  mendatangi rumah korban untuk menyampaikan kepada istri korban guna membantu membersihkan kotoran tinja di celana korban. Namun istri korban menolak dan hanya menitip pakaian korban ke petugas.

“Saat itu istri korban menyampaikan tidak mau datang dan hanya menitipkan pakaian-pakaian korban kepada anggota Reskrim,”lanjutnya.

Karena istrinya tidak datang menjenguk suaminya, maka korban membersihkan dirinya sendiri di kamar mandi .

Usai membersihkan diri, korban langsung istirahat kembali di ruangan sambil di awasi anggota.

Beberapa saat kemudian korban mengeluh pusing dan langsung tidak sadarkan diri. Namun sebelum itu korban selalu bicara, bahwa, dirinya sudah tobat untuk mabuk.

 

Melihat kondisi korban mengeluh pusing dan sudah tak sadarkan diri, maka piket Reskrim berserta penjaga Provos langsung membawa korban ke rumah sakit. Dan setelah diperiksa, serta beberapa tindakan medis dilakukan pihak rumah sakit, maka korban dinyatakan meninggal dunia kurang lebih sekitar jam 8.30.

Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit disampaikan bahwa tidak ada tanda tanda tindakan kekerasan ditubuh korban.

Kapolres Muna berjanji akan mengirim ke laboratorium sampel darah korban yang diambil oleh dokter, air liur serta tinjanya yang dianggap mengandung zat kimia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *