Kendari, suarakendari.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua orang pria, masing – masing berinisial RZ (29 Tahun) dan AR (33 Tahun).
Tersangka inisial AR, terdaftar sebagai tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Kepala Bagian Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan RZ dan AR ditangkap pada dua lokasi yang berbeda.
“RZ ditangkap di dalam pelabuhan kapal Wanci di Kendari pada Sabtu (9/4/2022), sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan AR ditangkap di Kambu pada hari itu juga pukul 23.00 Wita,” Ujar Kompol Jupen dalam Keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).
Pada saat penangkapan itu dilakukan, lanjut Kabag Ops Polresta Kendari, barang bukti sabu juga diamankan dari masing-masing pelaku yang siap diedarkan.
“Dari tangan RZ jumlah barang bukti sabu yang diamankan 2,02 gram. Sedangkan AR 6 sachet sabu dengan jumlah 7,20 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, stok sabu milik AR diketahui diperoleh dari seorang Narapidana (Napi) yang ada di dalam Lapas Kendari.
“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap pemasok barang haram itu kepada kedua tersangka, “Pungkas Kompol Jupen Simanjuntak.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.