KOLAKA, suarakendari.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka menindak 16 pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan hari pertama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan program “Kolaka Berkeselamatan 2026”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan yang tegas, humanis, dan profesional.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan lima pelanggaran penggunaan knalpot brong, enam pelanggaran karena pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta lima pelanggaran terkait kelengkapan administrasi pengemudi maupun kendaraan.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha melalui Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Nicho Try Hardianto mengatakan, pelaksanaan KRYD tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Setiap pelanggaran, kata dia, meski terlihat sederhana seperti tidak menggunakan helm atau menggunakan knalpot brong, tetap memiliki risiko terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi administrasi pengemudi dan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong.
Melalui pelaksanaan KRYD secara rutin dan berkelanjutan, kepolisian berharap dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, sekaligus mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Tertib Berlalu Lintas Dimulai Dari Saya. Disiplin di Jalan, Cermin Budaya Kita.”
(YUS)











