BUTON SELATAN, suarakendari.com – Lima warga diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan lindung, Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kelima terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa pada Sabtu sore, 25 Juli 2026.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan lindung. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memergoki lima warga yang diduga masih melakukan penebangan pohon jati.
Petugas langsung mengamankan kelima warga tersebut beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan ratusan batang kayu jati yang telah ditebang dan diolah.
Sebagian kayu disebut telah siap diangkut menuju Kota Baubau. Sementara sebagian lainnya masih berada di lokasi penampungan di sekitar jalan usaha tani.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita dua unit mesin chainsaw dan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu hasil penebangan.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, para operator chainsaw mengaku bekerja atas permintaan salah satu terduga pelaku.
“Dari pemeriksaan sementara, mereka disebut mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu untuk setiap meter kubik kayu yang ditebang,” ujar AKP Sunarton Hafala, pada media, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, salah satu terduga pelaku mengaku kayu jati yang telah diolah tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Baubau.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan batang kayu jati, dua unit mesin chainsaw, dan satu unit truk telah diamankan di Mapolres Buton.
Sementara lima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Buton.
Para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. YUS











