KENDARI, suarakendari.com– Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri satu unit mesin mobil truk Toyota 14B di sebuah bengkel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pelaku berinisial AD (21), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, diamankan setelah korban, inisial SE (22), mendapatkan informasi dari tetangganya terkait aksi pencurian tersebut.
Pelaku terpaksa di beri tindakan tegas terukur oleh petugas, karena mencoba melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 19.45 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku yang diketahui bekerja di bengkel milik korban, diduga memanfaatkan kondisi bengkel yang sepi dan jarang diperiksa.
Pelaku kemudian mengangkut satu unit mesin mobil truk Toyota 14B dari dalam bengkel untuk dijual.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Setelah mendapatkan informasi, korban mencari keberadaan pelaku dan barang yang hilang. Pelaku akhirnya ditemukan dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin mobil truk Toyota 14B,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Dalam pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pencurian untuk mendapatkan uang.
Pelaku AD juga di ketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara pada 2023 di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (YUS)











