KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya enam ekor ayam aduan, arena judi sabung ayam, 20 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga merupakan hasil perjudian.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku berusaha melarikan diri. Polisi bahkan terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan para pelaku yang berhamburan melarikan diri.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L.Sengka mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya praktik perjudian sabung ayam itu berhasil dibongkar.
Saat ini, 17 orang yang diamankan telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Edwin L.Sengka, saat menggelar konfrensi pers, pada Senin (27/7/2026).
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (YUS)











