KENDARI, suarakendari.com – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan pemalakan terhadap pemilik hotel di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
AS ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.10 Wita, setelah petugas menerima laporan adanya keributan di lokasi tersebut.
Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan, saat tiba di lokasi, petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan terduga pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli minuman keras. Namun, permintaan tersebut ditolak hingga terjadi adu mulut,” ujar Boy.
Menurutnya, korban berinisial JM yang merupakan pemilik hotel, bersama istrinya, IH, menjadi sasaran pemalakan. Dalam keributan tersebut, seorang saksi berinisial EK melihat AS memegang senjata tajam jenis pisau lipat.
Saksi kemudian berupaya mengamankan pelaku dengan cara memeluknya dan merebut pisau tersebut. Namun, saat tim patroli tiba, AS diduga membuang senjata tajam itu.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan pisau lipat tersebut di dalam got yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selain mengamankan senjata tajam, polisi juga menemukan satu botol minuman keras jenis arak di sepeda motor Yamaha Mio IM3 yang digunakan pelaku. AS diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat melakukan aksinya.
“Dari keterangan saksi di lokasi, sebelum masuk ke hotel, pelaku juga sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang berada di depan hotel,” jelas Bripka Boy.
Polisi juga menyebut AS merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan baru bebas pada April 2026.
Selanjutnya, korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat itu, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman pihak kepolisian. YUS











