HeadlineHukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos, Satu Pengedar Ditangkap

×

Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos, Satu Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0049

KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial AU (27) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,46 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 02.15 Wita di sebuah rumah kos Asrama Bali, Jalan Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha menyatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Bunga Kamboja.

“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang tinggal di salah satu rumah kos di Kelurahan Kemaraya,” ujarnya, pada media, Rabu (10/6/2026).

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang diketahui bernama Amris Urbanus bin Urbanus Nelson, warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan 28 saset bening berisi sabu siap edar dengan berat bruto 8,46 gram. Sebanyak 25 saset ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku kiri celana tersangka, sementara tiga saset lainnya ditemukan di saku kanan celana yang dikenakannya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni satu lembar celana jeans pendek merek Nevada, satu bungkus rokok Win Click Juicy, 28 potongan pipet warna hitam yang digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 60 Pro warna silver.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama samaran “Bilal Store”.

Sosok tersebut disebut berada di dalam Lapas dan diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Kendari Barat dan Lepo-Lepo.

“Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang disebut sebagai pemasok utama. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik,” kata Kombes Pol Amri.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas menyalurkan sabu kepada pembeli di wilayah Kota Kendari.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini