FA ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi pelajar berinisial A (17). Mirisnya, aksi bejad tersebut diketahui sudah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/186/V/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 20 Mei 2026, peristiwa kelam ini pertama kali terjadi pada Februari 2026 lalu.

Adapun lokasi kejadian berada di rumah terduga anak pelaku, yang terletak di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Anak pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 (tiga) kali kepada korban, hingga yang terakhir terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap AKP Welliwanto Malau kepada media, Kamis (21/5/2026).

Keluarga Korban Tolak Berdamai

Aksi terakhir pelaku pada Selasa malam tampaknya menjadi batas kesabaran keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua A langsung mendatangi Mapolresta Kendari keesokan harinya untuk meminta keadilan dan pengusutan secara tuntas.

Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap FA tanpa perlawanan guna meminimalkan risiko trauma berkepanjangan pada korban.

Akibat perbuatan nekatnya, masa depan FA kini di ujung tanduk. Statusnya sebagai anak di bawah umur tidak membuatnya lolos dari jerat hukum. Saat ini, FA telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

Polisi menjerat anak pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. FA terancam hukuman pidana penjara yang berat demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.