KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil curanmor di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 25 barang bukti kendaraan roda dua.
Kasus itu ditangani Tim Buser 77 bersama Unit I Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (31), warga Desa Mekowu, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliiwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat pelaku SA dihubungi seorang pria berinisial IK yang disebut sebagai “jaksa gadungan”.
“Pelaku ditawari satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dengan harga Rp5,5 juta,” ujar AKP Weliiwanto Malau, pada media, Jumat (22/5/2026).
Motor tersebut diketahui merupakan milik korban berinisial KU, yakni sepeda motor Yamaha Mio M3 125 bernomor polisi DT 6114 UF.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, SA kemudian mendatangi lokasi transaksi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, tepatnya di depan Hotel Venus Inn, untuk mengecek kondisi kendaraan.
Setelah melakukan pengecekan, SA menawar harga motor menjadi Rp5,3 juta dan disetujui oleh IK. Transaksi dilakukan secara tunai di lokasi tersebut.
“Setelah uang diserahkan, pelaku membawa sepeda motor itu pergi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tim Buser 77 kemudian melakukan penangkapan terhadap SA di kawasan BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penadahan. Ys











