KENDARI, suarakendari.com – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendar meringkus seseorang pria berinsial SA (46), warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan, sebut saja namanya Bunga (12), Jumat (17/4/2026), sekitar pukul 17.00
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kasus itu terungkap, setelah ibu korban melaporkan pelaku ke pihak Polresta Kendari.
Awalnya pada Rabu (25/3/2026), sekitar pukul 16.00 Wita, pergi membuang sampah di sebuah kali yang berada di Kota Kendari bersama dua orang rekannya dan setelah korban membuang sampah, kemudian korban bersama dengan ke dua temannya lanjut bermain sambil memancing ikan di seputaran kali dekat rumah korban.
Saat asyik bermain, pelaku tiba – tiba datang, lalu kemudian memegang sambil meremas payudara korban secara keras dengan menggunakan tangan kanannya.
“Korban sempat melawan dengan cara melemparkan tempat sampah dan mengenai kepala pelaku. Kemudian pelaku berkata kepada korban “kenapa ko lemparkan saya tempat sampah, saya injak-injak kamu itu”. Setelah itu korban bersama dengan kedua rekannya langsung melarikan diri meninggalkan pelaku,” ujar AKP Welliwanto.
Kini pelaku sudah diamankan di Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 415 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ys











