Tiga Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap, Satu Oknum Mahasiswa
KENDARI — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Unit Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap tiga pelaku pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (35), GI (23), dan RA (30). Salah satu pelaku, yakni GI, diketahui merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
Korban dalam kasus ini adalah AR (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat korban memarkir satu unit sepeda motor Honda CRF di area parkiran sebuah kos, sebelum masuk ke kamar. Namun, saat hendak menggunakan kembali kendaraannya, motor tersebut telah hilang.
“Pelaku AK berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian secara langsung dengan menggunakan kunci T. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp5 juta hingga Rp9 juta,” ujar AKP Welliwanto, pada media Suarakendari.com, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, pelaku GI bertugas memantau dan menentukan target kendaraan, khususnya motor trail jenis Honda CRF. Ia juga berperan mengantar serta menjaga pelaku AK saat menjalankan aksinya.
Adapun pelaku RA berperan sebagai pengendali yang menerima hasil curian. Ia kemudian menjual atau mengirim motor tersebut kepada penadah di Kota Baubau dengan harga berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. GI terlebih dahulu mencari dan menunjukkan lokasi target, kemudian AK mengambil kendaraan dengan bantuan GI sebagai joki dan pengawas. Setelah berhasil, motor curian diserahkan kepada RA untuk dipasarkan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku AK mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak akhir tahun 2023. Sementara GI mengaku mulai beraksi sejak tahun 2025 dan telah melakukan pencurian di sekitar 45 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari,” imbuh Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Mantan Kapolsek Mandonga itu juga menambahkan, pelaku AK merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.











