HeadlineHukum

Dua Pelaku Curanmor dan Penadahan di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Motor Curian

×

Dua Pelaku Curanmor dan Penadahan di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Motor Curian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260406 WA0010

KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Unit Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan. Dua orang pelaku masing-masing berinisial AL (25) dan RO (27) berhasil diamankan.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial ZA (30), seorang personel Polri yang berdomisili di Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 13 November 2019, sekitar pukul 21.30 Wita. Saat itu, korban singgah di sebuah warung untuk berbelanja dan meninggalkan kunci sepeda motor yang masih tergantung di kendaraannya.

“Ketika korban keluar dari warung, sepeda motor miliknya sudah didorong dan dibawa kabur oleh pelaku. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar AKP Welliwanto, pada media, Senin (6/4/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen (bodong) di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku RO beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam.

Dari hasil pemeriksaan, RO mengakui berperan sebagai penadah. Ia membeli sepeda motor tersebut dari pelaku AL seharga Rp1.600.000, setelah mendapatkan modal dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook dengan akun bernama “Jumaida Naisya”.

RO juga mengaku diperintahkan untuk menjual kembali motor tersebut dengan harga Rp4.000.000, dengan imbalan sebesar Rp200.000. Selain itu, ia juga pernah membantu menjual satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 lainnya tanpa surat-surat melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang dengan akun “Aldy Shop” seharga Rp3.000.000. Dari transaksi tersebut, AL mengambil bagian Rp2.200.000, sementara RO memperoleh Rp800.000.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AL di tempat kerjanya, yakni di bengkel motor PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

“Dalam pemeriksaan, AL mengakui bahwa sepeda motor tersebut berasal dari atasannya di tempat kerja, berinisial WJ. Ia juga mengungkap telah lama bekerja sama dengan WJ untuk menjual sepeda motor tanpa dokumen, dengan imbalan antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per unit,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini