HeadlineHukum

Remaja Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Polisi Amankan 31 Paket Barang Bukti

×

Remaja Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Polisi Amankan 31 Paket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20260330 WA0007

KENDARI, suarakendari.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang remaja berinisial HS (19), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

HS yang diketahui merupakan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, ditangkap di sebuah kawasan BTN di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.

“Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui masih menyimpan barang bukti sabu di rumah rekannya yang berada di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, pada media, Senin (30/3/2026).

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi, HS juga mengaku masih memiliki sejumlah paket sabu yang disimpan dengan sistem tempel di beberapa lokasi berbeda.

Lokasi tersebut antara lain di Desa Wuura, Kecamatan Mowila, serta di Desa Teteasa dan Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut AKP Andi Musakkir, berhasil menyita sebanyak 31 paket plastik kecil bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6,92 gram.

“Saat diamankan, pelaku diketahui sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.

Saat ini, HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini