KENDARI, suarakendari.com– Perselisihan rumah tangga antara seorang istri berinisial IF dan suaminya, Iptu AK, menjadi sorotan publik setelah video terkait keduanya beredar luas di media sosial. Pihak keluarga menyebut konflik tersebut telah lama terjadi dan kini tengah dalam proses perceraian.
Perwakilan keluarga IF, Muhammad Fitrah Ridho mengungkapkan, hubungan rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis sejak beberapa waktu terakhir. Bahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan sebelum persoalan ini mencuat ke publik.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali kami upayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan,” ujar Fitrah, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, keluarga dari kedua belah pihak juga sempat mempertemukan IF dan Iptu AK guna mencari jalan terbaik. Mediasi bahkan pernah difasilitasi di Polres Konawe Selatan (Konsel), namun tidak membuahkan hasil karena salah satu pihak tidak menghadiri pertemuan.
Selain itu, proses perceraian sempat diajukan ke Pengadilan Agama Andoolo. Namun, permohonan tersebut ditarik kembali oleh kuasa hukum dengan alasan tertentu.
Fitrah menilai, dinamika rumah tangga yang telah mengarah pada perpisahan seharusnya tidak lagi disertai tindakan yang dapat memicu konflik baru, termasuk peristiwa yang kemudian viral sebagai dugaan penggerebekan.
“Kalau memang sudah menempuh jalur perceraian, seharusnya tidak perlu lagi ada hal-hal yang justru memperkeruh keadaan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya pihak luar yang diduga ikut memperbesar persoalan, termasuk dalam penyebaran video di media sosial.
“Kami melihat ada oknum yang seolah-olah sengaja memperkeruh suasana. Padahal ini masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga berharap penyelesaian terbaik tetap dapat dicapai, mengingat pasangan tersebut memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dari kedua orang tuanya.
“Kami tetap menginginkan yang terbaik. Kalau masih ada jalan untuk memperbaiki, tentu itu yang kami harapkan,” ucapnya.
Fitrah juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video maupun narasi yang dinilai merugikan pihak keluarga. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila penyebaran konten tersebut terus berlanjut.
“Jika masih ada yang menyebarkan dalam waktu 2×24 jam setelah klarifikasi ini, kami akan laporkan sesuai Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses perceraian antara IF dan Iptu AK disebut masih berjalan. Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa memperpanjang polemik di ruang publik. Ys











