Kendari, suarakendari.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua orang pemuda, yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku yang ditangkap, masing – masing berinisial EK (29 Tahun), dan DU (30 Tahun).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu (2/4/2022), sekitar pukul 18.30 wita.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Kemaraya,”ujar Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy jenis Inex, dengan berat masing – masing, untuk sabu 92,63 Gram, ganja 2.22 Gram, dan pil extacy jenis Inex sebanyak 6 (Enam) butir dengan berat total 2.54 Gram.
“Dari pemeriksaan sementara terhadap para pelaku, barang bukti narkotika, mereka peroleh dari seseorang, dengan sistem tempel, yang selanjutnya di minta untuk mengedarkan dalam wilayah Kota Kendari, “Kata Dirresnarkoba Polda Sultra.
Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non narkotika, seperti ratusan plastik kosong, timbangan digital serta beberapa unit telepon genggam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi. Dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, berdasarkan Undang – undang Narkotika No.35 Tahun 2009. Ys