KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RZP (23) diamankan di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.20 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan hingga memperoleh informasi yang akurat,” ujar AKP Andi Muzakkir Musni, pada media, Kamis (22/1/2026).
Saat dilakukan penindakan di samping Warung Sari Laut, Jalan Kelapa, petugas mengamankan RZP dan menemukan barang bukti di pinggir jalan berupa satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam potongan pipet, serta satu unit handphone merek Vivo beserta SIM card milik tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di Jalan Salak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sembilan sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang juga disimpan dalam potongan pipet.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 10 sachet sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,58 gram, serta barang bukti non-narkotika berupa satu ball sachet bening kosong dan satu buah sendok sabu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RZP, warga Jalan Salak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Ys











