HeadlineHukum

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Dua Pria Diamankan

×

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260120 WA0006

 

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit mobil Mitsubishi Kuda Grandia yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 18 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR (46) dan MD (43), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Kendari.

Mobil yang menjadi objek perkara adalah satu unit Mitsubishi Kuda VB2W PL A/T Grandia AT 2000 cc tahun 2002, warna merah metalik, nomor polisi DT 1786 KF, yang diketahui milik korban bernama Yusuf Pabate (41), warga Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita terkait ditemukannya satu unit mobil yang diduga hasil tindak pidana di wilayah Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang atau dicuri pada Kamis, 15 Januari 2026, di halaman parkir depan SD Kingdom, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua,” jelas AKP Welliwanto, pada media, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil interogasi, terduga AR mengaku memperoleh mobil tersebut dengan cara membeli dari sebuah usaha pengumpul besi tua UD DF Hidayah yang beralamat di Jalan Poros Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli. Mobil tersebut dibelinya seharga Rp6.000.000 pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Sementara itu, pemilik usaha besi tua, Muh. Dhofir, menerangkan mobil tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp5.500.000 tanpa dilengkapi dokumen kendaraan. Penjual berdalih surat-surat kendaraan telah terbakar dan mobil dalam kondisi rusak.

“Namun setelah dicek oleh mekanik, kendaraan tersebut masih dapat dihidupkan dan rencananya akan diperbaiki untuk dijual kembali,” tambah AKP Welliwanto.

Dalam perkembangan selanjutnya, terduga pelaku secara sadar datang menyerahkan diri ke Kantor Polresta Kendari pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penadahan berada di Jalan Poros Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penadahan dan/atau penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku utama pencurian kendaraan tersebut,” pungkas AKP Welliwanto Malau. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini