KENDARI, suarakendari.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan itu dilaksanakan secara kolaboratif dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dan berlangsung di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemusnahan tersebut melibatkan jajaran Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan, yakni Kanwil DJBC Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Kendari.
Dalam kegiatan ini, berbagai barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan, antara lain 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs ship injector Cummins dengan nilai Rp18,9 juta.
Bea Cukai Kendari turut berkontribusi dengan menyertakan barang hasil penindakan berupa 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2024.
Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan sebanyak 109 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dari jumlah tersebut, 106 penindakan merupakan pelanggaran di bidang cukai rokok dan 3 penindakan terkait pelanggaran MMEA.
Seluruh barang hasil penindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penindakan itu merupakan hasil dari pelaksanaan operasi targeting, operasi pasar Gempur Rokok Ilegal, serta patroli darat yang dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2024.
Adapun rincian barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari yang dimusnahkan pada kegiatan ini meliputi 2.010.560 batang rokok dan 108 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.704.610.000. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1.794.918.000.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah. Metode ini bertujuan untuk merusak serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan kegiatan pemusnahan itu merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
“Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bea Cukai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat. Ke depan, kami berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat guna menciptakan pengawasan yang semakin efektif dan berkelanjutan,” pungkas Taufik.











