Hukum

Pelaku Pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma di Tangkap Polisi, Dua Orang Dalam Pencarian

×

Pelaku Pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma di Tangkap Polisi, Dua Orang Dalam Pencarian

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com- Satu dari tiga orang pelaku pengrusakan sebuah Apotik di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, dibekuk Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku yang dibekuk bernama Arman (36 Tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai penjual daging.

Sementara dua orang rekannya, masing – masing berinisil FN dan FI statusnya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kabag operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, dalam konfrensi pers, Selasa (29/3/2022), mengatakan, aksi pengrusakan yang dilakukan pelaku bersama kedua rekannya, sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik apotik dan viral di media sosial.

Adapun kronologis kejadiannya, menurut Kabag Ops Polresta Kendari, pada Sabtu malam (19/3/2022) sekitar pukul 20.00 wita, pelaku dan kedua rekannya tengah pesta minuman keras (Miras), kemudian salah seorang rekan pelaku inisial FN menuju Apotik Puuwatu Farma dan terlibat cekcok dengan salah satu karyawan Apotik, FN kemudian memanggil pelaku dan seorang rekannya yang lain dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku dan kedua rekannya dalam pengaruh minuman keras (Miras) saat melakukan pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma,”Kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan serta berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian.

“Dari tangan pelaku kami sita beberapa barang bukti seperti dua buah parang dengan panjang masing-masing 55 Cm dan 47 Cm, empat buah anak busur, empat buah batu serta satu buah celana motif loreng yang di gunakan pelaku saat melakukann pengrusakan,”ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas milik apotik rusak, seperti kaca. Dan kerugian di taksir mencapai Rp.19.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku Arman terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *