Kendari, suarakendari.com- Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IG (20 Tahun) bukannya tobat malah justru kembali berulah melakukan pencurian motor bersama rekannya yang masih anak di bawah umur berinisial PW (14 Tahun).
Tersangka IG merupakan Residivis, yang statusnya bebas bersyarat dan keluar baru beberapa bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau curat pada tahun 2019.
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap kedua tersangka di BRI depan Maxel By Pas Jalan Brigejen M. Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Sabtu (5/3/2022).
Wakapolresta Kendari Kompol Muh. Alwi, menjelaskan menurut keterangan tersangka keduanya saat subuh berkeliling disekitaran Jalan untuk mencari target, yakni sepeda motor.
“Tersangka IG dan PW berkeliling dalam kota kendari pada dini hari, dan setiap ada motor korban yang di parkir di depan rumah, tanpa kunci pengaman langsung di gasak para pelaku,” ujarnya, Saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/3/2022).
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, kedua tersangka membawa motor tersebut dengan cara didorong menggunakan motor yang dikendarai PW menuju gedung Wali Kota kendari baru yang sementara direhap untuk disembunyikan.
Diketahui, motor curian tersebut 1 unit Sepeda Motor Yamaha mio M3 Warna putih dengan nomor polisi DT 3442 IF. Rencananya motor tersebut bakal dipasarkan di Kota Kendari dengan harga Rp 3 juta.
“Kami masih mengembangkan kasus itu, apakah masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain dari aksi kedua pelaku, “Pungkas Kompol Muh. Alwi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (2) KUHP , dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.