KENDARI, suarakendari.com – Polresta Kendari bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kota Kendari.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial AD sebagai tersangka pada Minggu (23/11/2025).
Penetapan tersangka diumumkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
“Pada pukul 18.00 WITA, Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka berinisial AD dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sesama jenis,”tegas AKP Malau.
Selain menetapkan pelaku, polisi memastikan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama. Mulai Senin (24/11/2025), korban akan menjalani pendampingan intensif oleh psikiater selama 14 hari di rumah aman.
“Pendampingan psikologis dilakukan agar kondisi korban pulih secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.
AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Ys
Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Kendari, Pelaku Resmi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara











