KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengamankan dua remaja putra usai kedapatan melakukan hubungan badan di dalam sebuah kamar rumah di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Sabtu (22/11/2025).
Kedua terduga pelaku masih berstatus pelajar, masing -masing berinisial AD (20) dan NI (17).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau megatakan, keduanya diamankan setelah dilaporkan oleh salah salah satu orang tua terduga pelaku, yang merasa curiga terhadap keberadaan anaknya di dalam kamar sebuah rumah bersama seorang pria.
“Orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di salah satu kamar rumah bersama rekannya. Setelah didatangi dan pintu kamar dibuka secara paksa, keduanya ditemukan dalam kondisi tidak berbusana,” kata AKP Welliwanto Malau.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Baruga langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.
Polisi telah melakukan pemeriksaan awal serta olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan mendalami kronologi peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan mengingat salah satu terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus itu melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
“Saat ini kami masih mendalami hubungan keduanya, bagaimana awal pertemuan, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum lainnya karena melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya.
Satreskrim Polresta Kendari menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dan hak asasi manusia sesuai ketentuan yang berlaku. Ys











