HeadlinePeristiwa

50 Warga Binaan Narkotika Rutan Kendari Mulai Jalani Program Rehabilitasi Intensif 30 Hari

×

50 Warga Binaan Narkotika Rutan Kendari Mulai Jalani Program Rehabilitasi Intensif 30 Hari

Sebarkan artikel ini
IMG 20251103 WA0035

KENDARI, suarakendari.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari resmi menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyelenggarakan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika.

Pembukaan program yang diikuti oleh 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba Rutan Kendari ini dilaksanakan, pada Senin (3/11/2025).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Kendari, Muhammad Ariq Triyanto menyatakan, kerja sama itu adalah komitmen Rutan dalam memberikan pemulihan terbaik.

“Kegiatan itu diikuti 50 Warga Binaan dan dilaksanakan dalam upaya pemulihan, untuk memastikan mereka dapat pulih sepenuhnya dari kecanduan narkotika dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” kataAriq Triyanto.

Dalam pelaksanaannya, BNNP Sultra menugaskan Sitti Herni Tahir, Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP Sultra untuk Mendampingi seluruh rangkaian kegiatan.

Mewakili BNNP Sultra, Sitti Herni Tahir mengungkapkan rehabilitasi itu bukan sekadar program sementara, melainkan upaya mendasar untuk memperbaiki mental dan sosial WBP.

“Harapan utama kami dari BNNP Sultra, adalah program tersebut dapat menanamkan kesadaran penuh tentang bahaya narkotika, serta memastikan para peserta program dapat pulih total dan berkomitmen anti-narkotika seumur hidup. Tujuan akhirnya, mereka yang keluar dari Rutan benar-benar sudah bersih dan tidak kembali ke lingkungan penyalahgunaan narkoba,” tegas Sitti Herni Tahir.

Program rehabilitasi itu akan berlangsung intensif selama 30 hari penuh, dimana ada Skrining, Asesmen, Pemberian konseling, terapi kelompok, dan pembinaan untuk mengubah pola pikir adiktif.

Sinergi antara BNNP Sultra dan Rutan Kendari ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional P4GN dan Mendukung Program ASTACITA Persiden RI, yang menegaskan bahwa penanganan narapidana narkotika harus melibatkan pendekatan hukum sekaligus pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi.

Dilarang Copy Berita dari Website ini