KENDARI, suarakendari.com – Pelaku Pencurian motor yang ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari insial MM (30), dan sudah melakukan aksinya di 48 Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata menjual motor hasil curiannya untuk membeli narkoba.
Hal itu terungkap, saat pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyita 9 (Sembilan) unit motor diduga hasil curian dari pelaku.
“Motor – motor korban yang sudah dicuri pelaku, kemudian dijual ke penadah dan hasilnya di belikan narkoba jenis sabu,” kata AKP Welliwanto Malau, pada Media Suarakendari.com, Jumat (31/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya, yakni memanfaatkan kendaraan para korbannya yang terparkir tanpa dikunci stang, kemudian didorong menjauh lalu menyambung kabel kontak sebelum dibawa kabur.
“Pelaku melancarkan aksi pencurian motor dengan menyewa mobil minibus bersama 5 (Lima) orang rekannya, yang masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Mandonga itu, berharap kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan sepeda motor, untuk memakai kunci tambahan, agar terhindar dari pencurian.
“Kami mengimbau kepada pemilik motor untuk mengunci stang leher dan memberi kunci tambahan pada kendaraannya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys











