KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal tanpa dilengkapi izin edar dan tidak terdaftar di Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
Dari pengungkapan itu, seorang ibu rumah tangga berinisial DF (22) ditangkap Reskrim Polresta Kendari.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/10/2025).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka mengatakan, pengungkapan kosmetik ilegal oleh pihaknya, berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam kasus itu, turut disita dan diamankan paket kosmetik yang diproduksi secara ilegal, diantaranya Handbody, Lotion Pemutih dan jenis skin care wajah.
“Pelaku menjual kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang. Kasus ini kami tindak lanjuti karena berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Kombes Pol Edwin L.Sengka, saat memberikan keterangan pers, pada Jumat (24/10/2025).
Kombes Edwin menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku DF memasarkan produknya melalui media sosial Instagram menggunakan merek DF Beauty By Dewi.
Pelaku memesan hand body racikan tanpa merek dari seseorang berinisial D, kemudian memberi label sendiri sebelum dijual.
“Setiap kosmetik ilegal dijual untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu. Pelaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini beberapa waktu,” lanjut Kapolresta Kendari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat, Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyatakan, Pemerintah Kota Kendari sangat mengatensi masalah peredaran kosmetik ilegal.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan kosmetik yang digunakan aman, berizin BPOM, dan jelas asal-usulnya,” tegas Wakil Wali Kota Kendari.











