KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reskrim Polresta
Kendari mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui modus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh seorang warga binaan Rutan Kolaka, berinisial WL.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka menyatakan kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban berinisial A dan pelaku melalui media sosial Facebook.
Dalam aksinya, WL mengaku sebagai anggota TNI AL yang sedang bertugas di Papua.
“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara secara daring. Karena percaya, korban beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan berbagai alasan,” kata Kombes Pol Edwin L.Sengka, saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (24/10/2025).
Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call sex.
Tanpa disadari korban, momen tersebut direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk melakukan pemerasan.
“Video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Pelaku bahkan menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening yang menjadi tempat transfer uang hasil pemerasan,” tambahnya.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian material mencapai Rp210 juta.
Uang hasil kejahatan diketahui digunakan pelaku untuk modal bermain judi online.
Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar,” tutup Kapolresta Kendari. Ys











