KENDARI, suarakendari.com— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT. Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman depan Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025), ini untuk melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra, serta tim penyidik Ditreskrimum. Sejumlah saksi juga didatangkan dari Kabupaten Wakatobi.
Tersangka LT didampingi kuasa hukumnya turut hadir langsung menyaksikan rekonstruksi yang memperagakan sebanyak 29 adegan.
Setiap adegan dalam rekonstruksi ini menggambarkan secara rinci kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, usai rekonstruksi.
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Diketahui, LT, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada tahun 2014 silam di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. Ys











