KOLAKA, suarakendari.com — Personel Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang terduga pelaku yang kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan, di wilayah pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (9/10/2025).
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol. Saminata melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi mengatakan, penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan rutin, yang dilakukan tim Ditpolairud Polda Sultra di kawasan pesisir.
Saat patroli berlangsung, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Dalam patroli penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang nelayan bernama US (38 Tahun) dan menyita sejumlah barang bukti, 6 (enam) botol kaca berisi pupuk siap ledak, 2 (dua) botol plastik berisi pupuk, 10 (sepuluh) buah dopis dan barang bukti lainnya.
“Penegakan hukum itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik illegal fishing yang menggunakan bahan peledak, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan,” kata AKBP Tendri Wardi.
AKBP Tendri melanjutkan Ditpolairud Polda Sultra akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di laut sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam bahari demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.











