JAKARTA, suarakendari.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/08), menjelaskan bahwa Immanuel Ebenezer, selaku pejabat negara di Kemenaker, memiliki peran penting dalam kasus ini. Dia diduga mengetahui, membiarkan, dan bahkan meminta uang dari praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka lain.
“Proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan oleh Immanuel Ebenezer,” ujar Setyo Budiyanto.
Saat hendak ditampilkan di hadapan awak media, Immanuel Ebenezer terlihat emosional. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, ia terlihat menangis dan mengusap air mata.
Kepada wartawan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat. Meskipun demikian, ia membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu, ia juga mengklaim bahwa kasusnya bukan kasus pemerasan, dan meminta agar narasi tersebut tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan dirinya.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di jajaran pejabat negara. KPK menyatakan dugaan pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019, dan uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir kepada berbagai pihak, termasuk Immanuel Ebenezer yang disebut-sebut menerima Rp3 miliar.
Dengan penetapan ini, KPK berharap dapat membongkar jaringan korupsi yang lebih luas dan menegaskan komitmen mereka untuk membersihkan instansi pemerintahan dari praktik-praktik ilegal. Sk











