KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oDir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dan didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Ario Damar, di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Rabu (20/8/2025).
Dalam kasus itu diketahui, Seorang pria berinisial FA alias Oca (37 Tahun), warga Kota Makassar, ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (7/8/2025) hingga Jumat (8/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu dengan berat brutto 977,40 gram atau hampir 1 kilogram.
Penangkapan bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 wita, saat tim opsnal Unit 1 Subdit II menangkap FA di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari lokasi pertama itu, petugas menemukan dan menyita 3 paket sabu seberat 24,94 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya seperti timbangan digital, ponsel, tas, dan perlengkapan konsumsi sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, FA terindikasi bukan hanya kurir tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.
Urine tersangka juga dinyatakan positif narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra menambahkan pengembangan kasus berlanjut pada Jumat (8/8/2025). Polisi melakukan penggerebekan dirumah kost Living Anaway, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 5 paket sabu dengan berat 159,94 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil merek Gucci.
Tidak berhenti di sana, tim kembali bergerak ke Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, dan menemukan 5 paket sabu seberat 507,22 gram yang dikemas dalam kardus pengiriman paket.
Penggeledahan terakhir dilakukan di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, yang merupakan lokasi awal penangkapan.
Dari sana, polisi kembali menemukan 8 paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas merah merek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong.
“Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, seperti timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar sabu dari pipet, serta berbagai tas dan plastik kemasan,” ujarnya.
“Dengan penangkapan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21 paket sabu dengan berat brutto 977,40 gram,” tambah Kombes Bambang Sukmo.
Saat ini tersangka FA alias Oca telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut. Ys











