HukumHeadline

Residivis Pencuri Motor Diringkus, 12 Unit Kendaraan Bermotor Disita

×

Residivis Pencuri Motor Diringkus, 12 Unit Kendaraan Bermotor Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20250820 WA0013

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini tercatat telah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sultra, memimpin langsung penangkapan pelaku berinisial AS (23 Tahun).

AS diringkus saat tengah tidur di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (20/8/2025).

“Pelaku merupakan residivis curanmor yang sudah beroperasi di wilayah Kendari, termasuk di Anduonohu dan Baruga,” kata AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

Kanit Resmob Polda Sultra menambahkan, pelaku menjual motor curiannya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Adapun modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan mengincar motor-motor korbannya yang terparkir sembarang, tanpa kunci pengaman.

“Saat ini kami berhasil menyita 12 unit kendaraan, termasuk 6 unit motor CRF, 2 unit Jupiter Z1, 1 unit Scoopy, 1 unit MX King, dan 1 unit Yamaha Vixion,” pungkas AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

Saat ini Subdit Jatanras Polda Sultta masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap apakah pelaku masuk dalam jaringan atau komplotan pencuri motor. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini