KENDARI, suarakendari.com-Terjerat dalam pusaran gelap peredaran narkoba, LO alias Doni (48) harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah dua bulan pelariannya berakhir di tangan Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari.
Penangkapan dramatis pada Rabu malam (21/5/2025) di Jalan Diponegoro, Kendari Barat, menjadi penutup babak pelarian yang penuh intrik.
Teriakan Histeris di Tengah Keramaian
Sekitar pukul 20.32 WITA, suasana tenang Jalan Diponegoro mendadak pecah. Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari bergerak cepat, membekuk Doni saat ia berada di atas motornya.
Penangkapan itu tak berjalan mulus; Doni berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar. Di pinggangnya, terselip sebilah senjata tajam, menambah ketegangan situasi.
Pelarian Dramatis Dua Bulan Silam
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa Doni adalah target operasi yang telah lama dicari. Dua bulan sebelumnya, pada 5 Maret 2025, Doni berhasil lolos dari genggaman polisi dalam penangkapan yang juga tak kalah menegangkan di Jalan Tabacci, Kendari Barat.
“Saat itu, pelaku sudah dalam keadaan terborgol dan barang buktinya sudah kami amankan, saat hendak dibawa pelaku malah melompat dan kabur di tengah kerumunan warga,” ungkap AKP Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).
Kala itu, tim kepolisian telah mengamankan 31 sachet sabu dengan berat bruto 9,84 gram dari tangan Doni. Namun, di tengah keramaian, ia memanfaatkan situasi dan melompat kabur.
Warga dan keluarga pelaku yang menyaksikan kejadian itu, justru berusaha menghalang-halangi upaya pengejaran petugas.
“Saat itu anggota kami hendak mengejar pelaku tetapi dihalang-halangi oleh warga dan keluarga pelaku. Bahkan saat kami akan meninggalkan TKP, ban mobil opsnal kami dikempeskan hingga akhirnya kami meminta tim Reskrim Polresta Kendari datang ke TKP dan akhirnya suasana saat itu kembali kondusif,” lanjut Andi.
Jeratan Hukum Menanti
Kini, setelah pelarian yang panjang dan penuh drama, Doni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Doni dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main: pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kisah Doni menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari pilihan yang salah, serta kegigihan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Ys











