Hukum

Komplotan Pencuri Motor yang Resahkan Warga Konawe Diringkus Polisi

×

Komplotan Pencuri Motor yang Resahkan Warga Konawe Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250317 WA0022

KONAWE, suarakendari.com– Tim Resmob Polres Konawe berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Unaaha dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan dalam dua tahap.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis, menjelaskan bahwa komplotan ini telah merencanakan aksi mereka dengan matang.

Mereka menggunakan satu unit sepeda motor untuk berkeliling di Kota Unaaha, mencari target kendaraan yang diparkir dengan kunci masih menempel.

“Para pelaku ini sangat terorganisir. Mereka berkeliling mencari motor yang kuncinya masih tertinggal. Ini modus yang sangat meresahkan,” kata AKP Abdul Azis Husein Lubis, pada Senin (17/3/2025).

Kronologi Penangkapan dan Aksi Pencurian

Aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini meliputi beberapa lokasi, antara lain:

1. BTN Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha:

Pelaku menggasak Yamaha Mio M3 warna biru hitam yang terparkir dengan kunci menempel.

Motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah seorang teman pelaku di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

2. Depan Gereja Sion Unaaha, Kelurahan Tumpas:

Komplotan ini mencuri Yamaha Jupiter Z1 warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel.

3. Depan Toko Baju, Kelurahan Ambekairi:

Pelaku menggasak Yamaha Fino Grande warna biru yang terparkir di depan toko.

4. Wilayah Kota Unaaha:

Pelaku juga berhasil mencuri Yamaha Mio M3 hitam dengan nomor polisi DT 3599 VA. Motor curian ini disembunyikan di rumah teman mereka.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, Tim Resmob Polres Konawe segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, para tersangka berhasil ditangkap dalam dua tahap:

– Tahap pertama, pada 12 Maret 2025, polisi menangkap Ical dan Reski di Konawe Selatan (Konsel).

– Tahap kedua, setelah pengembangan lebih lanjut, polisi meringkus Riki dan Ridwan di Konawe Utara pada 18 Maret 2025.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Abdul Azis Husein Lubis.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan hasil curian.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres Konawe mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal di motor untuk mencegah terjadinya pencurian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Ys