Peristiwa

Akademisi di Sultra Tolak Penerapan Dominus Litis Pada Revisi KUHP

×

Akademisi di Sultra Tolak Penerapan Dominus Litis Pada Revisi KUHP

Sebarkan artikel ini
IMG 20250310 WA0011

KENDARI, suarakendari.com- Polemik penerapan asas dominus litis saat ini terus menjadi bahan perbincangan dan sorotan dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Bagaimana tidak, hal tersebut menyangkut soal kewenangan penuh jaksa dalam penuntutan perkara pidana. Ini dinilai berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang.

Sorotan terkait penerapan itu juga dibahas ditingkat akademisi. Salah satunya di Kampus Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), pada Senin (10/3/2025).

Pembahasan soal Dominus Litis itu dibahas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra.

Acara FGD ini menghadirkan 4 pemateri mulai diantaranya, Direktur Pascasarjana Unsultra yang juga Dosen Hukum Tata Negara Unsultra, Dr LM Bariun SH. MH, Akademisi Muhammad Ramadan Kiro SH, Praktisi Hukum, Nasruddin SH dan Ka Prodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naado SH.

Ketiga pemateri ini sepakat menolak penerapan Dominus Litis. Sebab menurut mereka hanya akan menimbulkan polemik dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Mereka juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa Asas Dominus Litis diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Revisi KUHAP, khususnya terkait Asas Dominus Litis, perlu dikaji ulang secara komprehensif untuk menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Harapan kita mengenai penerapan ini tidak boleh diberikan wewenang sepenuhnya kepada kejaksaan. Karena masing-masing penegak hukum sudah punya hak yang sama. Dalam penegakan hukum itu kan sudah jelas, baik dari Polisi dan jaksa setara, tidak ada yang dibawah. Jadi salig kordinasi,” kata Direktur Pascasarjana Unsultra, Dr LM Bariun SH. MH, kepada awak media.

Hal senada juga diungkapkan Praktisi Hukum, Nasruddin SH. Dia menyebut jika Dominus Litis diterapkan akan ada porsi wewenang yang berlebih dimiliki pihak Kejaksaan.

“Jadi menurut pandangan saya, kalau ada wewenang yang lebih, maka akan terjadi kesewenang-wenangan. Kesimpulannya kami menolak untuk itu,” ungkapnya.

Kemudian, Prodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naado SH juga sependapat menolak adanya penerapan Dominus Litis.

“Kami sepakat menolak penerapan Dominus Litis ini yang diberikan wewenang berlebihan kepada Jaksa. Jadi kita fokus bagaimana pembaruan rancangan KUHAP itu, berfokus pada proses penegakan hukum. Kami harap soal rancangan penerapan soal wewenang ini harus dipertimbangkan kembali,” pungkasnya. Ys