JAKARTA, suarakendari.com- Upaya permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kandas setelah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan keputusan ini, SYL tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara seperti yang telah ditetapkan dalam putusan banding.
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono hanya melakukan perbaikan redaksional terkait pembayaran uang pengganti. SYL diwajibkan membayar Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas oleh negara. Jika tidak membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar bersama pejabat Kementerian Pertanian lainnya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Sk