Hukum

Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Ditangkap Polisi

×

Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 WA0030

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria inisial FF (34 Tahun) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Kendari karena diduga menjadi pelaku penipuan.

Pelaku diketahui seorang residivis, dan ditangkap pada Minggu (16/2/2025), setelah sempat menipu seorang mahasiswi berinisial HA (26 Tahun) yang merupakan karyawan sebuah Counter BRI Link.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, awalnya korban sementara menjaga BRI link di Jl.Sao – sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, kemudian datang pelaku dan ingin menarik uang tunai.

Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sudah mentransfer uang sebanyak Rp. 890.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu) Rupiah, selang beberapa jam, uang yang di maksud oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin BRI Link, sehingga korban meyakini jika pelaku melakukan penipuan terhadap korban.

“Saat pelaku diamankan oleh Tim, kami mendapatkan korek api yang menyerupai bentuk senjata api jenis pistol, yang digunakan untuk memperdayai korbannya, yang di dominasi kaum wanita,” kata AKP Nirwan Fakaubun, pada media Suarakendari.com, Selasa (18/2/2025).

AKP Nirwan Fakaubun melanjutkan, pelaku juga mengaku telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebanyak 19 (Sembilan Belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, sejak pelaku keluar dari Rutan.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys