Hukum

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Hasto

×

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Hasto

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1739484691107

JAKARTA, suarakendari.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/02). Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK tetap sah.

Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/02).

Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK menjadi sah.

Meski begitu, ia belum merinci kapan KPK bakal kembali melanjutkan proses hukum Hasto.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan kasus pada Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Sementara Harun Masiku, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih buron hingga kini. Sk/bbc