KONAWE UTARA, suarakendari.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang terduga pelaku bernama Saharudin (39 Tahun), di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, pada Selasa (12/11/2024), sekira pukul 19.00 wita.
Dari tangan terduga pelaku, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 saset siap edar, dengan berat bruto 4,64 gram serta barang bukti non narkotika berupa uang tunai berjumlah Rp 6.700.000, (Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 13 buah kaca pirex, 6 bal saset kosong, 4 saset bekas pakai, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap bong, 1 buah korek api gas serta 1 buah telepon genggam.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo melalu Kasat Reserse Narkoba Iptu Arman mengatakan, kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan atau informasi masyarakat bahwa di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Konut sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Mendapat informasi masyarakat tim opsnal Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan mapping dan penyelidikan di tempat kejadian perkara,” kata Iptu Arman, kepada media, Kamis (14/11/2024).
Iptu Arman menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap jaringan pemasok barang haram itu ke terduga pelaku.
“Kini terduga pelaku kami tahan di Mapolres Konut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Arman.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah, Polres Konut akan terus bekerja dan mengejar pelaku maupun bandar yang lebih besar demi mencapai tujuan zero peredaran narkotika di Bumi Oheo Konut. Ys