Hukum

Putusan Kasasi MA, Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Dijeblos ke Penjara

×

Putusan Kasasi MA, Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Dijeblos ke Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com – Setelah melakukan eksekusi terhadap Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan korupsi Perizinan PT Midi Utama Indonesia. Kini giliran mantan Walikota Kendari periode 2017-2022, H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pada Kamis (24/10/2024).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sulkarnain Kadir atas kasus korupsi Perizinan PT. MUI.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Setelah eksekusi, Jaksa Penuntut Umum langsung membawa Sulkarnain Kadir ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa hukumannya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!