Hukum

Kasus Guru Supriyani, Kapolres Konsel Janji Pulihkan Hak Kedua Belah Pihak

×

Kasus Guru Supriyani, Kapolres Konsel Janji Pulihkan Hak Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Bertempat di Aula Vicon Polres Konawe Selatan (Konsel), Selasa (22/10/2024) sekira pukul 15.50 Wita , Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, didampingi Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra)Abdul Halim Momo , Komisi Perlindungan Anak Daerah Konsel, Kadis Pendidikan Konsel Erawan Suplayuda dan Perwakilan Dinas Sosial Konsel melangsungkan konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer SDN 4 Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel terhadap siswanya.

Dalam penyampaiannya,Kapolres Konsel AKBP Febry Sam akan melakukan langkah pemulihan hak hak dari kedua belah pihak atas terjadinya perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru atas nama Supriyani terhadap muridnya atas nama Muh. Chaesar Dalfa.

“Kami akan melakukan langkah langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, dimana dalam hal ini ada 5 anak yang menjadi korban atas perkara ini, yakni Anak dari Ibu Supriyani, Dua Anak dari Aipda Wibowo dan dua anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, sehingga ini sangat perlu dilakukan pemulihan hak haknya terutama dalam hal pendidikan dan juga hak hak kepada wali murid serta hak dari Ibu Supriyani,” terang Kapolres Konsel.

Kapolres Konsel juga menyampaikan, pihak Polri dalam hal ini Polres Konsel sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait termasuk kepada PGRI.

“Atas kejadian ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait guna menemukam solusi terbaik , sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan ” jelas AKBP Febry Sam.

Sementara itu, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo menyampaikan pihaknya tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar atas kejadian yang menimpa Supriyani yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Saya mengajak kepada semua pihak, mari kita cari titik temu dan tidak perlu mencari siapa yang benar maupun siapa yang salah, dan kami sudah melakukan komunikasi dengan semua pihak guna menemukan penyelesaian yang sebaik baiknya,” ucap Ketua PGRI Sultra.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Konsel menjelaskan Supriyani tetap dapat mengajar sebagai Guru Honor setelah adanya penangguhan penahanan.

“Hari ini(22/10/2024) Supriyani telah ditangguhkan penahanannya dan kami pastikan kepada yang bersangkutan tetap bisa mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito,” jelas Kadis Pendidikan Konsel.

Dalam konferensi tersebut, Wakil ketua KPAID Konsel dalam keterangannya mengatakan pihak KPAI mendorong untuk dilakukanya proses hukum dengan jalur Restorative Justice (RJ).

“Atas kejadian itu, Kami dari KPAI menyarankan untuk dapat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau lebih dikenal dengan Restorative Justice ” ucap wakil ketua KPAI.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Mahasiswa BEM Universitas Halu Oleo kendari dan Lembaga Sosial Masyarkat ( LSM ) dan berakhir pada pukul 17.25 Wita. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!