Hukum

Lima Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

×

Lima Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, suarakendari.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.

“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan pengedar narkoba yang ditangkap terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Medan, Jakarta hingga ke Kendari.

Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra,” tutup Dirnarkoba Polda Sultra. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *