Historia

Sebelas Budaya Sulawesi Tenggara Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

×

Sebelas Budaya Sulawesi Tenggara Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Sebarkan artikel ini

Sebelas warisan budaya takbenda di Sulawesi Tenggara akhirnya ditetapkan melalui sidang budaya para ahli yang digelar Kementrian Kebudayaan dan Ristek RI. Kesebelas warisan budaya tak benda tersebut masing-masing; Luloangganda, Tenun Konawe, Banua Tada, Dole-dole, Ewa Wuna, Kabanti Kaluku Panda, Tanduale, Kamooru Wuna, Pakande-kandea, Tari Balumpa dan Tandaki diusulkan dari sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi tenggara dan melalui pengkajian mendalam dan sidang yang dilakukan para ahli, untuk  kemudian ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia.

Salah satu warisan budaya di Sulawesi Tenggara. foto: Jojon

Penetapan warisan budaya takbenda dilakukan melalui proses sidang para ahli yang dimulai sejak 25 hingga 30 oktober 2021. Sebelumnya,  terhitung jumlah warisan takbenda yang masuk pada tahun 2021 ada sebanyak 859 yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia pengusung minus Kalimantan Tengah.

Setelah melalui proses perbaikan usulan sebanyak 141 warisan tak benda ditangguhkan dan 718 lolos ke tahap penilaian usulan warisan budaya tak benda pertama. Selanjutnya, tim ahli memutuskan sebanyak 48 usulan dilanjutkan di tahap selanjutnya, sedangkan 363 usulan diperbaiki, 241 uzulan ditangguhkan dan 66 usulan dinyatakan diverifikasi.

Selanjutnya, pada rapat penilaian kedua, tim ahli melakukan pembahasan pada 363 usulan dan sebanyak 51 usulan dari hasilverifikasi di lapangan dibahas. Dari rapat itu, diputuskan sebanyak 293 usulan dilanjutkan ke siding penetapan serta 121 ususlan ditangguhkan.

Setelah melewati tahap kedua rapat penilaian, pada sidang penetapan warisan tak benda Indonesia 2021, akhirnya diputuskan, bahwa, warisan budaya tak benda yang dimiliki Negara bertambah sebanyak 289 karya budaya pada jumat 29 Oktober 2021.

Sebelumnya, sejak dimulai 2013, warisan budaya yang dimiliki Indoinesia  yakni sebanyak 1528 karya budaya.

Dalam rilis resminya, Kementerian Budaya dan Ristek RI menjelaskan, warisan budaya takbenda Indonesia bertambah menjadi 289 karya budaya dari 28 provinsi. Dalam tahap selanjutnya proses pelestarian budaya adalah hal yang perlu ditindaklanjuti  karena sejatinya rangkaian pelestarian budaya  tidak hanya berhenti setelah penetapan saja, demikian direktur perlindungan kebudayaan, irini Dewi Wanti.

Warisan budaya takbenda tidak boleh hanya melihat segi kuantitas saja, tetapi juga segi kualitas. Melalui penetapan tersebut, daerah daerah penbgusung nantinya dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.

Berikut Sebelas Warisan Budaya Takbenda  Asal Sulawesi Tenggara yang ditetapkan:

  1. Banua Tada asal Kota Bau-bau merupakan warisan busaya berupa keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional masyarakat buton di kota baubau
  2. Dole dole merupakanwarisan budaya adat istiadat masyarakat , ritus dan perayaan-perayaan masyarakat di kabupaten buton
  3. Ewa Wuna merupakan warisan budaya berupa seni pertunjukan masyarakat di kabupaten muna
  4. Kabanti Kaluku Panda merupakan warisan budaya berupa tradisi lisan dan ekspresi masyarakat Buton di Kota Baubau
  5. Tanduale merupakan warisan budaya berupa pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta di masyarakat Moronene Bombana
  6. Kamooru Wuna/Tenun muna merupakan warisan budaya berupa keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional di Muna
  7. Lulo Ngganda merupakan warisan budaya adat istiadat masyarakat , ritus dan perayaan-perayaan masyarakat Tolaki di kabupaten Konawe Selatan
  8. Pakande-kandea merupakan warisan budaya merupakan warisan budaya adat istiadat masyarakat , ritus dan perayaan-perayaan masyarakat di kabupaten buton, buton utara, selatan, tengah, muna dan baubau
  9. Tari Balumpa merupaakan warisan budaya berupa seni pertunjukan di Wakatobi
  10. Tenun Konawe merupakan warisan budaya budaya berupa keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional tolaki di Kabupaten Konawe
  11. Tandaki merupakan warisan budaya berupa warisan budaya adat istiadat masyarakat , ritus dan perayaan-perayaan masyarakat di kabupaten buton

Apa Itu Warisan Budaya tak Benda

Dalam artikel disitus informasi kemendikbud RI dijelaskan, Budaya takbenda juga dikenal istilah budaya hidup. Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang pelindungan warisan budaya takbenda, sesuai pasal 11 dan 12 konvensi 2003 Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda Indonesia yang ada di wailayah Republik Indonesia dalam saru atau lebih inventaris yang dimuhtahirkan scara berkala.

Untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda direktorat jenderal kebudayaan melalui direktorat warisan dan diplomasi budaya melakukan pecatatan,penetapan dan penominasian warisan budaya takbenda. Pencatatan dilakukan dengan bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan warisan budaya takbenda diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tingkat nasional. Penominasian diusulkan oleh komunitas adat dan pemerintah daerah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk diajukan ke UNESCO. SK

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *