Kendari, suarakendari.com-Sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Kota Kendari disambut dengan antusias oleh Kepala OPD, Camat, Lurah, serta para Petugas Kebersihan Kelurahan dari seluruh Kota Kendari. Acara yang dibuka langsung oleh Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu,AP.,M.Si dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si, ini dilaksanakan di Ruang Samaturu Balai Kota Kendari pada hari Rabu 8 November 2017.
Dalam acara sosialisasi ini, Pj. Wali Kota Kendari menyatakan bahwa pemerintah Kota Kendari tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan yang dimasukkan ke dalam kas daerah. Oleh karena itu, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan, camat dan lurah akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak menyalahi aturan.
Tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, termasuk retribusi kebersihan. Hal ini akan memberikan pemahaman yang jelas dan transparan tentang biaya kebersihan yang diharuskan untuk membayar dan akan dikelola oleh para petugas kebersihan.
Selain itu, dalam acara sosialisasi ini, Pj. Wali Kota Kendari memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan di setiap kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang adil bagi mereka yang telah memberikan jasa kebersihan. Sk