Kendari, suarakendari.com – Personil Unit Reskrim Polsek Kemaraya Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial T (20 Tahun) yang diduga melakukan tindak pidana membawa lari seorang gadis belia yang masih kategori anak di bawah umur, sebut saja Mawar (16 Tahun).
Modus pelaku membawa lari anak gadis di bawah umur, dengan mengiming- imingi korban pekerjaan.
Kapolsek Kemaraya AKP Eko Purwanto mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan melalui media sosial. Pelaku mengajak korban bekerja di sebuah perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),” kata AKP Eko Purwanto, pada media Senin (14/8/2023).
Lanjut Kapolsek, usai berkenalan di media sosial, pelaku kemudian menelpon korban untuk mau di bawa ke Morowali, Sulawesi Tengah, untuk di carikan pekerjaan.
Setelah membuat kesepakatan pelaku kemudian menjemput korban di Kendari menggunakan mobil rental dari Morowali pada Jumat (11/8/2023), sekitar pukul 15.30 wita.
“Setelah sepakat akhirnya mereka ketemu di Jalan Pembangunan, belakangnya toko harmonis di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari barat, Kota kendari,” ujarnya.
Kata dia, berdasarkan pernyataan pelaku saat setibanya di Morowali korban diajak tinggal di kamar kos pelaku.
Diduga kejadian pencabulan itu dilakukan di kamar kos pelaku, saat korban menginap di kamarnya.
“Pas dijemput dari Kendari mereka tibanya malam dan bermalamlah di kamar kos pelaku. Pada saat malam itulah terjadi persetubuhan,” katanya.
Keluarga korban yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi Mawar dan menanyakan di mana lokasi keberadaannya.
Setelah itu, Kakak korban menjemput Mawar dan membawa pulang kembali ke Kendari. Di dalam perjalanan korban kemudian mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.
Sehingga setibanya di Kendari keluarga korban melaporkan hal itu, ke Polsek Kemaraya dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan membawa lari anak dibawah umur.
“Korban ini mengaku kalau sudah disetubuhi sama pelaku saat diperjalanan pulang menuju ke Kendari saat di dalam mobil,” ucapnya.
Untuk saat ini pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang telah diperbuatnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 332 KUHP Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Ys